jpnn.com – Pria berinisial WBK (41) tersangka pemerkosa anak kandung di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat dijerat Pasal 415 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi menyebut dengan pasal itu, WBK terancam dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.

"Dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara ada pemberatan karena pelakunya orang tua kandung," kata AKBP Ade didampingi Kasat Reskrim AKP Heru Samsul Bahri kepada wartawan di Tasikmalaya, Senin (19/10/2026).

Polisi mendapatkan laporan kasus asusila oleh WBK terhadap anak perempuannya itu dari keluarga korban.

Perbuatan keji pelaku itu terungkap berdasarkan pengakuan korban bahwa ulah bejat sang ayah sudah berlangsung lebih dari dua tahun, dan saat ini korban sudah berusia 14 tahun.

Kapolres lantas memerintahkan jajarannya langsung bergerak cepat melakukan penangkapan pada akhir September 2026, selanjutnya dilakukan pendalaman sampai akhirnya WBK ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

"Tersangka WBK kami tangkap saat berada di kediamannya di Kecamatan Karangnunggal. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polres Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan," tuturnya.

Perbuatan WBK itu sudah berlangsung sejak Januari 2024 yang dilakukan saat korban sedang tertidur di rumahnya, dan kejadian itu berulang sampai Juli 2026.